Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor.
Konferensi pers tersebut digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, Rabu (11/3/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas Polresta Barelang Budi Santosa, Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial TAS terkait pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street warna putih di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No. 11, Kecamatan Sekupang pada Senin (16/2/2026).
Selain itu, polisi juga menerima laporan dari pelapor berinisial T.A.Sr terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor berinisial RAG (19).
Setelah melakukan penelusuran, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan dari korban lain berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RAG diketahui telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga Rp 2 juta.
Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor untuk menyamarkan identitas kendaraan tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019, BPKB dan STNK kedua kendaraan, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka RAG disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, tersangka EYL disangkakan melanggar Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Anggoro juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan di sepeda motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
