Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.
Arsyad menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi. Sebanyak 13 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu laporan lainnya merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.
Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 540,6 juta. Rinciannya, sabu senilai Rp 95 juta, ganja Rp 14 juta, ekstasi Rp 103,6 juta, dan vape etomidate Rp 328 juta.
Arsyad mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap peredaran narkotika di wilayah Batam.
Pengungkapan kasus juga melibatkan koordinasi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam serta informasi dari masyarakat.
Berdasarkan analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 jiwa.
Para tersangka masing-masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25).
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta hingga paling banyak Rp 2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arsyad menegaskan Polresta Barelang akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
