Polres Bintan ungkap dua kasus narkoba dan amankan empat tersangka

Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap dua kasus narkotika dengan mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat tersangka serta barang bukti sabu dan ekstasi. Dua kasus tersebut masing-masing melibatkan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan dua residivis kasus narkotika di Tanjung Uban.

Kasus pertama melibatkan dua warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial YS dan IS.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di ruang penggeledahan P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Pengungkapan bermula setelah Satresnarkoba Polres Bintan memperoleh informasi mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak Lapas untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Saat petugas Lapas, Dimas Anggara dan Fendi Susanto, melakukan penggeledahan terhadap YS, ditemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.

Setelah diperiksa, kondom tersebut berisi bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. YS mengakui barang tersebut merupakan sabu dan mengaku diperintahkan oleh IS untuk mengambil narkotika tersebut.

Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan. Polisi mengamankan YS dan IS berikut barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bersih 17,83 gram dan 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram.

Baca Juga:  Polsek Batam Kota Tindak Cepat Laporan Pencurian Meteran Air di Perum KDA

Selain narkotika, polisi turut menyita satu buah kondom, satu lembar lakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial EM, perempuan, dan AT, laki-laki. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Keduanya diamankan pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Penangkapan tersebut disaksikan Ketua RT setempat, Yadi Arfiandi.

Pengungkapan kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EM dan AT di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 37,82 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus kotak rokok Sempurna, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu buah mancis, 11 lembar plastik bening, satu buah gunting, satu dompet warna merah, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pireks, satu buah sendok rakitan, serta satu buah termos.

Baca Juga:  Bakar Tumpukan Kayu karena Khawatir Rayap, Berujung Bikin Karhutla di Daerah Tangkapan Air Tembesi

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan EM dan AT diduga memiliki, menyimpan, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bintan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani