Personel Polsek Sekupang merespons laporan warga terkait penagihan pinjaman koperasi melalui Call Center 110, Rabu (11/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Personel Polsek Sekupang merespons cepat laporan masyarakat terkait penagihan pinjaman koperasi di Perum Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Sekupang yang terdiri dari piket patroli, piket reskrim, serta piket intelkam langsung melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas duduk perkara sekaligus mencegah potensi terjadinya konflik yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam proses penanganannya, petugas kepolisian memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin serta mengedepankan musyawarah.
Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga situasi di lokasi kembali aman dan kondusif.
Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat kepada kepolisian.
“Polri melalui layanan Call Center 110 berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera dicegah dan diselesaikan secara humanis,” ujar Hippal Tua Sirait. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
