Kapolresta Barelang saat konferensi pers pengungkapan jaringan perjudian online internasional di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti uang tunai dan dana rekening penampungan senilai Rp 1 miliar lebih.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan tiga pelaku berhasil diamankan petugas.
Jaringan perjudian online tersebut diketahui menggunakan beberapa situs, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan saat penggerebekan, polisi mendapati tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online serta melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina. HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja yang bertugas pada bagian marketing, admin, hingga customer service.
Sementara tersangka HL dan ET berperan sebagai bagian finance yang mengelola transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang menyebut perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator media sosial dan pekerja berada di Kamboja.
Aktivitas perjudian online itu diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun sejak 2024 dengan omzet diperkirakan mencapai Rp 10 miliar per bulan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari,” kata Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Selain itu, para pelaku diketahui telah dua kali berpindah lokasi operasional untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat unit token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp 1.001.460.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
