Polresta Barelang menangkap pelaku pencurian di Perumahan Perumahan Royal Grande III Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumahan Royal Grande III, Batam Kota. Seorang pelaku berinisial MAR (20) diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga dari mobil yang terparkir di lingkungan perumahan elite tersebut.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Senin (25/5/2026).
Kombes Pol Anggoro mengatakan kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan perumahan elite dan rekaman CCTV kejadian viral di media sosial.
“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Kapolresta Barelang.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan maupun barang berharga di dalam mobil.
“Dan hasil keterangan dari yang bersangkutan bahwa sudah beberapa kali yang bersangkutan masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Dan ketika tidak menemukan barang berharga, ditinggalkan. Untuk yang kali ini, hasil pelaporan dari pelapor ada barang bukti yang hilang, di antaranya laptop dan beberapa barang lainnya,” jelas Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Keesokan harinya, korban mendapati sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobil telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu kacamata Oakley warna hitam, satu unit Airpod Apple, dan satu buku kas atau catatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MAR yang diketahui berdomisili di kawasan Sagulung, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara berkeliling di kawasan perumahan yang sepi, kemudian masuk dengan memanjat tembok perumahan.
Setelah berada di dalam kawasan perumahan, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek Guess Los Angeles warna hitam, satu topi merek Narason warna cream, sepasang sandal Fiorano, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
“Kami dari jajaran Polresta Barelang beserta Polsek terkait dengan pengaduan atau tindak pidana yang terjadi, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengungkapan dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anggoro.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang pribadi, terutama saat memarkir kendaraan.
“Kepada warga masyarakat kami mengimbau untuk lebih berhati-hati, waspada terhadap barang milik pribadi masing-masing,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
