Polisi mengamankan FA, DPO kasus pencurian yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian. Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengakui terlibat dalam aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengatakan FA ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 TKP bersama dua orang rekannya berinisial OB dan AZ,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Ahmad mengatakan dua rekan FA sebelumnya telah diamankan sekitar dua bulan lalu dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Salah satu kasus yang diduga melibatkan FA adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB.
“Kerugian korban akibat aksi pelaku dan rekannya mencapai Rp 58,6 juta,” ujarnya.
Selain di lokasi tersebut, pencurian dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.
Menurut Ahmad, berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti, yakni Oppo A31 berwarna hitam dan Oppo A3X berwarna hitam.
“Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam,” jelasnya.
Setelah ditangkap, FA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap kejadian pencurian yang diakui serta mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya. (YR)
Redaktur: Munawir Sani
