Konferensi pers Polresta Barelang pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor di Kampung Madani, Sei Beduk, Batam, Rabu (13/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Konferensi pers tersebut digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Rabu (13/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan pelaku berinisial S (41) menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput.
Setelah korban memperlihatkan foto temannya melalui telepon genggam, pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan orang tersebut dan mengajak korban berputar arah menggunakan sepeda motor milik korban dengan pelaku sebagai pengendara.
Setelah berkeliling di kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rusun wilayah Muka Kuning dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan pelaku. Namun saat korban berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih dalam keadaan hidup.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai Rp 450 ribu secara tunai.
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dengan modus berpura-pura membantu atau mengenal korban. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
