WhatsApp Image 2026-05-14 at 07.41.04

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dalam suatu peninjauan belum lama ini. (Foto: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus solusi terbaik bagi masyarakat terkait persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar (Puskopkar), Batu Aji.

Permasalahan yang sempat menimbulkan keresahan warga tersebut, menurut BP Batam, terjadi karena pihak pengembang belum menuntaskan kewajiban pembayaran UWT tahap awal, sehingga berdampak pada proses perpanjangan UWT tahap berikutnya.

BP Batam: UWT Tahap Awal Belum Dibayar Pengembang

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah di kawasan tersebut belum menyelesaikan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas saat ditemui di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

BP Batam jelaskan kendala perpanjangan UWT rumah Puskopkar Batu Aji
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana. (Foto: BP Batam)

Ia menyebut, kondisi tersebut membuat BP Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan, khususnya terhadap rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut tercatat memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan zona perumahan.

Meski demikian, BP Batam memastikan tetap mengedepankan pendekatan solutif demi menjawab keresahan warga.

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” tegas Harlas.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan masih membutuhkan koordinasi lintas pihak, agar seluruh aspek hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat dapat dipastikan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Cari Solusi Harga Minyakita yang Tembus Rp 23 ribu

Wakil Kepala BP Batam Turun Langsung, Pertemuan Digelar Bersama Warga dan Pengembang

Sebagai bentuk respons cepat, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: BP Batam)

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa BP Batam memahami keresahan warga dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Disepakati: Pengembang Bayar UWT Tahap Awal, Warga Bisa Perpanjang 20 Tahun

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, maka masyarakat pemilik rumah dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelas Ariastuty.

Untuk mendukung kelancaran proses, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.

Baca Juga:  Pengedar 1.000 Liquid Vape Mengandung Etomidate Ditangkap di Tiban

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

BP Batam Pastikan Hak Warga Tetap Aman

Ariastuty juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, termasuk bagi pemilik rumah yang masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya mendekati berakhir.

Ia memastikan hak warga tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan BP Batam.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutup Ariastuty.

Komitmen BP Batam: Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Melalui langkah cepat ini, BP Batam menegaskan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan UWT secara tepat, terukur, dan sesuai regulasi.

BP Batam juga memastikan komunikasi dengan warga akan terus dilakukan secara terbuka, agar solusi yang diambil benar-benar memberi kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.

Dengan adanya tenggat waktu bagi pengembang hingga pertengahan Juni 2026, BP Batam optimistis penyelesaian persoalan UWT Perumahan Puskopar dapat segera rampung dan memberikan kejelasan bagi seluruh warga terdampak. MK-mun/ADV

Redaktur: Munawir Sani