Penyerahan tersangka DPO kasus penipuan oleh Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang.

DPO kasus penipuan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (20/7/2026).

Tersangka berinisial K.S. merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri.

Setelah berhasil diamankan, penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, K.S. dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum pelaksanaan Tahap II, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Penempatan PMI Non Prosedural di Batam, 43 Calon Pekerja Dicegah Berangkat ke Malaysia

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Khumaidi Siroj (KS), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna berinisial WS, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KS ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, saat bekerja sebagai sopir taksi online. Ia sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.

Kasus bermula saat KS diduga menjanjikan dapat mengurus rekomendasi salah satu partai politik agar WS bisa maju pada Pilkada 2024. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang tidak dikembalikan.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas maupun transaksi serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Baca Juga:  Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Kejahatan, Dari Narkoba hingga Curanmor

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani