Penggantian foto e-KTP di kantor Dukcapil.

Masyarakat dapat mengajukan penggantian foto e-KTP di kantor Disdukcapil apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: kompas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan masyarakat mengganti foto pada KTP elektronik (e-KTP). Namun, penggantian hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP. Penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena alasan estetika atau keinginan pribadi.

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto e-KTP diperbolehkan dalam beberapa kondisi berikut:

  • Mengalami perubahan fisik permanen pada wajah akibat kecelakaan, operasi medis, atau kondisi kesehatan tertentu.
  • Mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen, seperti mulai mengenakan hijab atau perubahan serupa yang memengaruhi identitas visual.
  • e-KTP mengalami kerusakan, foto buram, memudar, atau sudah tidak dapat dikenali.

Untuk mengajukan penggantian foto e-KTP, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • e-KTP lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila kartu hilang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter apabila penggantian disebabkan perubahan fisik permanen.
Baca Juga:  RDP Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Rencana Kerja Program Pembangunan

Ditjen Dukcapil menegaskan proses pengajuan penggantian foto e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Adapun tahapan pengajuan meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perekaman foto terbaru, pembaruan data identitas visual, hingga pencetakan e-KTP baru sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing daerah.

Foto pada e-KTP menjadi salah satu elemen penting dalam proses verifikasi identitas pada berbagai layanan publik, seperti administrasi kependudukan, perbankan, kepolisian, hingga transportasi. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan foto identitas tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini apabila memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani