Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang putusan secara terpisah terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), majelis hakim baru membacakan putusan terhadap satu terdakwa, yakni Fandi Ramadhan.
Lima terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Jumat (6/3/2026) dan Senin (9/3/2026) mendatang.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan penjadwalan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Iya, untuk yang lainnya dijadwalkan Jumat dan Senin. Itu kewenangan majelis hakim, pasti ada pertimbangan lain,” kata Vabiannes saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Kelima terdakwa yang belum menjalani sidang putusan terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta tiga warga negara Indonesia, yaitu Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin dalam perkara tersebut sangat besar dan hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
