Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Natuna, Ryan Fadillah Santoso, memberikan pembekalan kepada mahasiswa STAI Natuna menjelang pelaksanaan Praktik Kuliah Lapangan (PKL). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memberikan pembekalan kepada mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAI Natuna yang akan melaksanakan Praktik Kuliah Lapangan (PKL). Pembekalan membahas tugas dan fungsi Kejaksaan, profesi jaksa, hingga penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Kejaksaan Negeri Natuna memenuhi undangan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna dalam kegiatan Pembekalan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) bagi mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam yang digelar di Ruang Multimedia STAI Natuna, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Natuna menghadirkan Kepala Subseksi I Bidang Intelijen, Ryan Fadillah Santoso, S.H., sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebelum melaksanakan PKL.
Pada kesempatan itu, Ryan memperkenalkan profil Kejaksaan Negeri Natuna sebagai satuan kerja di bawah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Natuna. Ia juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepentingan negara, khususnya di wilayah perbatasan.
Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta fungsi lain yang mendukung penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan.
Selain itu, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai perbedaan antara profesi jaksa dengan Penuntut Umum sebagai salah satu fungsi yang dijalankan jaksa dalam proses peradilan pidana. Materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ruang lingkup tugas Kejaksaan.
Dalam pembekalan, narasumber juga memaparkan sejumlah program dan capaian Kejari Natuna, di antaranya penanganan tindak pidana korupsi, pengawalan program strategis pemerintah, pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Mahasiswa turut diberikan motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi, membangun integritas, dan percaya diri dalam mengembangkan potensi.
Narasumber juga mengingatkan bahwa setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita, termasuk berkarier sebagai aparat penegak hukum, akademisi, maupun profesi lainnya, selama memiliki integritas, kompetensi, dan kemauan untuk terus belajar.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mengikuti pembekalan dengan antusias. Hal itu terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab mengenai profesi jaksa, mekanisme penegakan hukum, peluang berkarier di Kejaksaan Republik Indonesia, hingga tantangan penegakan hukum di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Natuna berharap mahasiswa memperoleh bekal pengetahuan sebelum melaksanakan Praktik Kuliah Lapangan sekaligus memahami peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
