Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di Batam, Rabu (12/8/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong perubahan status ketamin agar masuk dalam daftar narkotika golongan II. Usulan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya penyalahgunaan ketamin, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin saat ini belum berstatus sebagai narkotika. Kondisi tersebut membuat BNN belum memiliki kewenangan untuk menangani penggunaan maupun peredaran ketamin sebagai tindak pidana narkotika.
Meski demikian, Suyudi menyebut penggunaan ketamin semakin marak dan ditemukan dalam berbagai bentuk, baik padat maupun cair.
“Ketamin semakin marak digunakan baik padat maupun cair. Ketamin banyak ditemui dalam cairan vape,” kata Suyudi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Suyudi, BNN bersama Bareskrim Polri telah mendorong perubahan status ketamin melalui komite narkotika. Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga penanganan terhadap peredaran dan penyalahgunaannya memiliki dasar hukum yang lebih tegas.
“Kami BNN RI dan Bareskrim Polri mengajukan kepada komite narkotika status ketamin menjadi narkotika golongan II, sehingga ada aturan,” tegasnya.
Dorongan untuk mengubah status ketamin tersebut mencuat setelah aparat gabungan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin di wilayah Kepulauan Riau.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses hukum dan dimusnahkan oleh aparat setelah memperoleh penetapan pengadilan.
Suyudi menyebut pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan telah mencegah penyalahgunaan dalam jumlah besar.
“Dari perhitungan ketamin sebanyak 1,3 ton ini dapat menyelamatkan 6,46 juta jiwa,” ujarnya.
Selain dampak terhadap potensi penyalahgunaan, ketamin yang disita juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar apabila beredar di pasaran.
“Nilainya mencapai 2,1 triliun,” kata Suyudi.
BNN dan Bareskrim Polri kini mendorong adanya kepastian regulasi terkait ketamin agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang lebih kuat dalam menangani penyalahgunaan dan peredarannya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
