Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di Batam, Rabu (12/8/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin yang diungkap dari kapal MV King Sun. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan kepala BNN RI. Kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Rabu (12/8/2026).
Delapan tersangka tersebut saat ini dititipkan di Polresta Barelang selama proses penyidikan berlangsung. Tim penyidik Bareskrim juga telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Syahar menjelaskan para tersangka tidak dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika.
Sebagai gantinya, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga akan menelusuri asal muatan ketamin, pihak yang diduga memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
“Kita tetap mengharapkan kerja sama dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syahar.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin tersebut. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
