IMG_0303

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang, Kamis (5/2/2026). (Foto: YR

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang, Kamis (5/2/2026).

Penindakan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Batam, BNN, BNNP Kepri, serta Aviation Security (Avsec) Bandara RHF ini berhasil mengamankan lima paket sabu seberat 4.927 gram yang dibawa oleh tiga orang penumpang.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2/2026) terkait rencana keberangkatan penumpang yang diduga membawa narkotika dari Batam dan Tanjungpinang menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan ketat di area bandara. Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai tiga orang penumpang berinisial AS, JH, dan MAH yang akan terbang menuju Surabaya dengan transit di Jakarta.

“Melalui pemeriksaan x-ray, kami mendeteksi adanya anomali pada koper para penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik lanjutan, ditemukan lima paket serbuk putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 4.927 gram,” ungkap Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga:  Disperindag Batam Minta Warga Laporkan MinyaKita yang Dijual di Atas HET

Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus dilimpahkan kepada BNNP Kepulauan Riau. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syarif menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi antarinstansi efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengawasan di jalur transportasi terus kami perketat. Sinergi dengan BNN dan unsur pengamanan bandara menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran narkotika,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan 24.635 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 39,39 miliar. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani