anggota-polresta-tanjungpinang-dipatsus-thm-kepri-2026.jpg

Seorang anggota Polresta Tanjungpinang dipatsus Propam usai diduga terlibat keributan di THM. (Foto: dok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang pengelola tempat hiburan malam (THM) berinisial HS sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri, mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan sejak pekan lalu.

“Untuk prosesnya sudah penyidikan dan sudah ditetapkan 1 orang tersangka inisial HS,” kata Pepen, Senin (8/6/2026).

Menurut Pepen, HS merupakan pengelola tempat hiburan malam yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut.

“HS ini merupakan pengelola tempat hiburan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka HS ditahan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, proses pemeriksaan etik dan profesi terhadap anggota Polri yang menjadi korban pengeroyokan masih berjalan di Propam Polresta Tanjungpinang.

“Untuk etik masih berproses,” katanya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polresta Tanjungpinang terlibat keributan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang.

Pepen menjelaskan, anggota tersebut datang ke lokasi dan memesan minuman ringan jenis Heineken. Setelah berada di lokasi sekitar 30 menit, anggota itu diminta meninggalkan tempat hiburan oleh pihak pengelola.

Baca Juga:  Rumah BUMN Natuna Bagikan Bingkisan kepada Janda Pelaku Usaha

“Nggak (tidak dalam pengaruh alkohol), dia datang pesan minuman Heineken, minuman ringan. Baru duduk sekitar setengah jam,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, tidak lama setelah keluar menuju area parkir, anggota tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dari pihak pengelola THM.

“Tiba-tiba disuruh bubar sama pengelolanya, pergi lah dia keluar. Tidak tahu apa permasalahannya, anggota tersebut dipukul sama pengelola,” ujarnya.

Keributan terjadi di area parkir tempat hiburan malam tersebut.

Meski menjadi korban pengeroyokan, anggota polisi tersebut tidak mengalami luka serius dan masih dapat menjalankan tugas kedinasan.

“Parah kali tidak, dia masih bisa kerja,” ujar Pepen.

Kasus tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi hingga penetapan tersangka.

Di sisi lain, Propam Polresta Tanjungpinang juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut terkait keberadaannya di tempat hiburan malam, mengingat terdapat aturan internal yang melarang anggota Polri memasuki lokasi hiburan malam.

“Namanya anggota masuk tempat hiburan kan ada larangan secara aturan. Saat ini lagi diperiksa sama Propam terkait keberadaan dia di THM,” ujarnya. MK-YR

Baca Juga:  Respons Cepat Layanan 110, Polsek Batam Kota Cek Laporan Keributan di Ruko Cikitsu

Redaktur: Munawir Sani