kemenkop-penempatan-manajer-kdkmp-tak-sesuai-domisili

Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berdiri di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Sianok Anam Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lokasi bangunan tersebut menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial karena berada di dekat aliran Batang Sianok.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

JAKARTA(marwahkepri.com) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan polemik penempatan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak sesuai dengan domisili. Keluhan mengenai penempatan tersebut sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, sejak awal proses rekrutmen manajer KDKMP memang tidak menerapkan sistem yang sepenuhnya berdasarkan wilayah domisili.

Artinya, jumlah calon manajer di suatu wilayah dapat melebihi kebutuhan. Jika terjadi kondisi tersebut, calon manajer yang berlebih dapat ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.

Meski demikian, Kemenkop tetap akan mengutamakan penempatan calon manajer di wilayah tempat mereka berdomisili apabila jumlah kandidat sesuai dengan kebutuhan.

“Nah karenanya tetap kita orientasikan pertama penempatan pada wilayah setempat. Tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain di mana dia memerlukan, tidak cukup, jumlah pada calon manajer di titik itu,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Baca Juga:  Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.999 Triliun pada Mei 2026, BI Sebut Tetap Sehat

Calon Manajer yang Mundur Disebut Tak Banyak

Ahmad juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan banyak calon manajer mengundurkan diri akibat mendapatkan penempatan yang tidak sesuai domisili.

Menurut dia, sejauh informasi yang diterima Kemenkop, belum terlihat banyak calon manajer yang mundur karena persoalan tersebut.

“Sejauh yang kami ketahui enggak. Kita ikuti aja nanti. Nanti akan ada update berikutnya,” katanya.

Kemenkop sendiri menetapkan Senin (28/9/2026) sebagai batas akhir bagi calon manajer untuk mengisi dan mengembalikan offering letter.

Namun, Ahmad belum memberikan kepastian mengenai konsekuensi bagi calon manajer yang tidak mengembalikan dokumen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

“Enggak, enggak, enggak, enggak. Kita memberikan beberapa… nanti kita lihat, ini akan ada pembahasan berikutnya ya,” ujarnya.

Ia mengatakan Kemenkop akan kembali memberikan penjelasan setelah seluruh proses offering letter selesai dan hasil akhirnya diketahui.

“Saya kira nanti akan ada penjelasan berikutnya setelah hasil nanti akhir dari proses offering letter ini sudah disampaikan. Nanti kemudian kita akan ambil beberapa langkah-langkah yang diperlukan,” sambung Ahmad.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi di IWIP, Total Investasi Rp180 Triliun

85% Calon Manajer Bersedia Ditempatkan di Berbagai Wilayah

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad mengungkapkan lebih dari 85% dari total 28.621 calon manajer KDKMP yang mengikuti proses seleksi telah menyatakan kesediaannya untuk ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Kesediaan tersebut disampaikan para calon manajer setelah menerima dan menyetujui offering letter dari Kemenkop. Dalam dokumen tersebut, calon manajer diminta memberikan persetujuan untuk ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah sampai sejauh ini ya, sudah lebih dari 85% dari seluruh calon manajer yang ditempatkan ini sudah mengisi kesediaannya pada penempatan yang sudah ditetapkan,” kata Ahmad.

Kemenkop selanjutnya akan melakukan pembahasan lanjutan berdasarkan hasil akhir proses offering letter, termasuk menentukan langkah terhadap calon manajer yang belum memberikan kesediaan penempatan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani