Kejari Natuna serahkan tersangka narkotika untuk rehabilitasi sosial

Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika kepada Dinas Sosial untuk menjalani rehabilitasi sosial. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Natuna menyerahkan tersangka berinisial P kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026). Penanganan tersebut merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif setelah tersangka dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi.

Sebelumnya, tersangka P telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, tersangka melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Perkara P sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, telah dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, Penyidik Polres Natuna dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian Jaksa Fasilitator, P dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri atau end user dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bahwa tersangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan pendekatan rehabilitasi.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Natuna Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Dalam mekanisme tersebut, proses pemulihan P dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis ditujukan untuk menangani kondisi ketergantungan atau penggunaan narkotika yang dialami tersangka. Sementara rehabilitasi sosial menjadi tahapan lanjutan untuk pemulihan kemampuan sosial, pembinaan dan persiapan kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

Setelah menyelesaikan rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud, P kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk mengikuti program rehabilitasi sosial.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan dukungan dalam proses pemulihan serta reintegrasi sosial.

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan satu rangkaian pemulihan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penanganan tersebut juga melibatkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial dan instansi terkait dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan penanganan melalui rehabilitasi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan membedakan penyalah guna untuk diri sendiri dari pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  Kejari Natuna Bekali Mahasiswa STAI Natuna Jelang PKL, Bahas Tugas Jaksa hingga Penegakan Hukum

Melalui program rehabilitasi tersebut, P diharapkan dapat menyelesaikan proses pemulihan, memperoleh pembinaan serta kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. (nang)

Redaktur: Munawir Sani