Kapolda Kepri minta maaf atas meninggalnya Bripda NS di rusun Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin memberikan keterangan di RS Bhayangkara terkait meninggalnya Bripda NS, Selasa (14/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Asep Safrudin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas meninggalnya Bripda NS yang diduga menjadi korban penganiayaan di rusun Polda Kepri. Kapolda memastikan kasus tersebut diproses tegas secara pidana dan kode etik.

“Kami memohon maaf atas nama pribadi dan institusi kepada Bapak Simanungkalit, keluarga korban, serta masyarakat Kepri atas kejadian yang cukup menjadi perhatian publik ini,” kata Asep di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/4/2026).

Kapolda menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya anggota yang meninggal dunia di RS Bhayangkara sekitar pukul 02.00 WIB. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.

“Begitu menerima laporan, kami langsung perintahkan Propam untuk mendalami penyebab kejadian ini. Saat ini satu orang anggota sudah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, Asep menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan tiga anggota lainnya yang berada di lokasi kejadian. Ketiganya masih berstatus saksi dan saat ini sedang didalami terkait perannya.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

“Apakah turut melakukan kekerasan, membantu, atau hanya mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, Polda Kepri telah melakukan autopsi terhadap jenazah Bripda NS di RS Bhayangkara. Proses autopsi melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.

“Selain Propam, kami juga perintahkan Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan penyebab kematian korban,” ujarnya.

Kapolda menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara pidana dan kode etik. Ditreskrimum Polda Kepri disebut telah memulai penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kami akan memproses sekeras-kerasnya dan tidak mentolerir pelanggaran hukum yang terjadi. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, meskipun dilakukan oleh anggota sendiri. Proses akan berjalan tegas, baik secara pidana maupun kode etik,” tegas Asep.

Kapolda juga menyebut penanganan kode etik dapat langsung berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Ia meminta waktu kepada publik untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.

“Untuk kode etik, kami bisa langsung melakukan PTDH. Nanti rekan-rekan bisa mengontrol dan melihat bagaimana proses persidangannya di Propam. Untuk pidana, dapat dilihat penanganannya di Ditreskrimum,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelni Batam Bawa 23.771 Penumpang selama Mudik Lebaran 2026

Pantauan di RS Bhayangkara Polda Kepri, usai proses autopsi selesai dilakukan, jenazah Bripda NS diserahkan kepada pihak keluarga. Orang tua korban tampak histeris saat menerima jenazah. Korban kemudian dibawa ke rumah duka sekitar pukul 18.00 WIB. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani