Propam Polda Kepri tetapkan Bripda AS tersangka penganiayaan Bripda NS

Mapolda Kepri yang berlokasi di Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menetapkan anggota Ditsamapta berinisial Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa (14/4/2026).

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.

“Untuk sementara diduga baru satu anggota atas nama Bripda AS yang dinyatakan sebagai tersangka,” kata Eddwi, Selasa (14/4/2026).

Eddwi menyebut tersangka saat ini telah diamankan oleh Propam dan ditempatkan di ruang pengamanan internal (Paminal) untuk proses lebih lanjut.

“Selain pelaku juga telah meminta keterangan 7 orang saksi. Termasuk salah satu korban lainnya berinisial Bripda AP,” ujarnya.

Ia menegaskan kasus tersebut tidak hanya diproses melalui jalur kode etik, namun juga ditangani secara pidana umum oleh penyidik reserse kriminal.

“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik secepat mungkin, dan pidananya juga sudah dilaporkan ke reserse kriminal umum,” tegasnya.

Eddwi menambahkan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota lain dalam dugaan penganiayaan.

Baca Juga:  Kasatgas Preventif Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Pos Terpadu Pantai Piwang Natuna

Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga dilakukan dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat.

“Untuk penggunaan alat, sejauh ini tidak ditemukan. Diduga pemukulan dengan tangan kosong,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Eddwi turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menyatakan Polda Kepri akan memberikan pendampingan hingga kasus tersebut tuntas.

“Kami berjanji akan memproses secara tegas sampai tuntas,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani