Polisi ungkap pengolahan pasir ilegal di Nongsa Batam

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan dalam keteranganny kepada awak media. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi mengungkap aktivitas pengolahan pasir ilegal di kawasan Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan aktivitas tersebut diketahui polisi pada 4 Agustus 2026. Lokasi pengolahan pasir berada di kawasan Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Mereka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan pasir tersebut.

“Saudara FN laki-laki 26 tahun, berikutnya SL laki-laki 38 tahun, berikutnya AR laki-laki umur 43 tahun,” kata Juleigtin, Jumat (14/8/2026).

Juleigtin menjelaskan, FN berperan sebagai pengemudi dump truck roda enam. Sementara SL merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil pengolahan pasir.

Adapun AR berperan sebagai pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir.

Para tersangka menjalankan aktivitas dengan modus mencuci atau mengolah tanah hingga menjadi pasir. Pasir hasil pengolahan kemudian dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut dan dijual.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Peringati Hardiknas, Serahkan Penghargaan kepada Insan Pendidikan Berprestasi

“Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka menggunakan modus mencuci atau mengolah tanah hingga menjadi pasir. Pasir tersebut kemudian dimuat ke dalam dump truck, diangkut, dan selanjutnya dijual,” ujarnya.

Menurut Juleigtin, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Tanah yang diolah melalui proses pencucian kemudian menghasilkan pasir yang dipasarkan.

“Dari hasil pengolahan tanah yang dicuci, satu truk Rp1-1,4 juta dijual ke pasar,” kata Juleigtin.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang membeli pasir hasil aktivitas ilegal tersebut.

Juleigtin menegaskan, polisi sebelumnya telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan maupun pengolahan pasir secara ilegal. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para tersangka.

“Jadi sebelumnya sudah diberikan imbauan, tapi mereka tidak mengindahkan,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 unit dump truck, 1 unit mesin pompa air merek Sido tipe CH1125, 1 unit handphone Oppo dan STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (mun)

Baca Juga:  Waduk Tempan Mengering, Perumda Tirta Mulia Hentikan Sementara Distribusi Air ke 809 Pelanggan

Redaktur: Munawir Sani