Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran ganja dan sabu di sejumlah wilayah Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DS berhasil diamankan, sementara seorang terduga pemasok berinisial Li masih dalam pengejaran.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di kawasan Batu Aji. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis terhadap pola peredaran dan menyusun strategi penyelidikan menggunakan metode undercover buy.
Seorang personel kemudian menyamar sebagai pembeli dan menjalin komunikasi dengan target. Transaksi selanjutnya disepakati berlangsung di kawasan Pertokoan Srijaya Abadi, Nagoya.
Sekitar pukul 21.30 WIB, target tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah barang yang diduga ganja diperlihatkan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Seorang pria berinisial DS berhasil diamankan bersama satu paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan disembunyikan di dalam celana jins yang dikenakannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Li. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, Li berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi, termasuk Perumahan Genta Batu Aji dan kawasan Pasar Kaget Putri Hijau.
Tim Opsnal memeriksa sejumlah rumah kos, meminta keterangan warga sekitar serta menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Meski Li belum berhasil ditemukan dan diduga melarikan diri sambil membawa sebuah tas, petugas masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ganja tersebut.
Dalam pengungkapan terpisah, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran sabu di wilayah Batam Kota.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB mengenai dua pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 03.00 WIB menemukan kedua terduga pelaku di area parkir Hotel Alltrue Sydney, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RE dan RO.
Dari tas milik RE, petugas menemukan 10 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6 gram, satu unit telepon genggam Samsung A8+ dan satu unit timbangan digital.
Sementara dari RO, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,5 gram yang disembunyikan di dalam sandal, serta satu unit telepon genggam Oppo A15.
Dari hasil interogasi awal, RE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TO.
TO saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Riau.
Ditresnarkoba Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
