BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan Khumaidi Siroj sebagai DPO dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 3 miliar dengan modus menjanjikan rekomendasi partai untuk mantan Bupati Natuna berinisial WS pada Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus tersebut bermula dari perkenalan antara WS dan terlapor di Tanjungpinang pada Maret 2024.
“Dari pertemuan itu, terlapor Khumaidi Siroj atau KS menjanjikan bisa membantu pelapor untuk mendapatkan rekomendasi salah satu partai untuk digunakan maju kembali di Pilkada serentak 2024,” kata Nona, Kamis (23/4/2026).
Tergiur dengan janji tersebut, WS kemudian menyerahkan uang kepada terlapor pada Juli 2024 dengan total Rp 3 miliar. Namun setelah uang diserahkan, tidak ada kejelasan terkait rekomendasi partai yang dijanjikan.
“Setelah uang diberikan, tidak ada informasi lanjutan terkait rekomendasi partai. Pelapor sempat mengejar dan meminta kejelasan, bahkan meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 3 Maret 2026, penyidik menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara patut.
“Penyidik juga sudah melakukan pencarian ke alamat sesuai KTP, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, penyidik menerbitkan status DPO terhadap tersangka pada Maret 2026.
Identitas tersangka yakni Khumaidi Siroj, lahir di Kudus pada 7 Mei 1977, dengan alamat Perum Citra Grand Blok K-50, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 163 cm dengan berat badan 63 kg, rambut hitam ikal, wajah lebar, alis tipis, bibir tebal, tubuh kecil, serta berkulit kuning langsat.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP baru terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Sampai saat ini belum dilakukan pencekalan. Kami masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” ujar Nona. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani