Operasi Imigrasi Batam temukan 29 WNA Tiongkok di proyek Opus Bay

Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap WNA di proyek pembangunan apartemen Opus Bay, Marina City Waterfront. (Foto: Imigrasi Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi gabungan di proyek pembangunan apartemen Opus Bay, Marina City Waterfront. Dalam operasi itu ditemukan 29 WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan tim dibagi untuk menyisir area proyek serta memeriksa aktivitas WNA di lokasi konstruksi.

“Hasilnya, petugas menemukan sejumlah WNA yang melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan,” kata Wahyu, Kamis (23/4/2026).

Petugas mengidentifikasi total 29 WNA asal Tiongkok di lokasi proyek. Mereka diketahui tidak dilengkapi izin untuk bekerja di wilayah Indonesia.

“Rinciannya, 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA),” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi sebagian WNA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Petugas kemudian mengamankan sementara paspor 24 WNA.

“Sementara itu, lima WNA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Melalui Turnamen Shooting Competition, M. Arsya Harapkan Sinergi Polri, Pemerintah dan Masyarakat Semakin Kuat

Wahyu menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap WNA lainnya akan dijadwalkan. Pihak imigrasi juga melakukan pendalaman terhadap pengelola proyek.

“Pendalaman juga akan dilakukan terhadap pihak penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.

Wahyu menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai izin tinggal yang dimiliki.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani