Petugas Ditpolairud Polda Kepri mengamankan kapal pengangkut 12.000 batang kayu bakau ilegal di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau ilegal yang diduga akan dikirim ke Singapura. Kayu tersebut diamankan dari kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu bakau tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Kamis (23/4/2026).
Dari pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Kayu bakau yang diangkut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman kayu bakau ilegal tersebut. Pengiriman diduga didanai oleh warga negara Singapura berinisial MD.
“Untuk keterlibatan WNA Singapura masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Selain muatan kayu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen, papan nama kapal bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120, dokumen kapal lain, sistem Automatic Identification System (AIS), dua unit ponsel milik tersangka, serta Surat Persetujuan Berlayar.
“Tersangka LE berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung dengan pemilik muatan, serta mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan kapal,” jelas Andyka.
Saat ini, kapal, tersangka, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
