Polda Kepri ungkap dugaan impor tiga mesin pesawat dari Singapura

Polda Kepri mengungkap dugaan impor tiga unit mesin pesawat dari Singapura ke Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terkait impor barang dalam kondisi tidak baru berupa tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura ke Batam. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Batam.

“Dugaan tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barangnya berasal dari negara Singapura,” kata Nona saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS dan IJ.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, mengurus administrasi hingga mencari pihak yang akan menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.

“Yang mana mempunyai peran yang menawarkan pekerja untuk mengirimkan mesin pesawat, kemudian mengurus administrasi, juga mencari pihak yang menerima barang tersebut untuk kemudian dijual,” ujarnya.

Polisi memperkirakan nilai tiga unit mesin pesawat tersebut mencapai sekitar Rp 30 miliar, dengan estimasi sekitar Rp 10 miliar untuk setiap unit.

Baca Juga:  Ditangkap di Malaysia, Basri Lewaimang Jalani Pemeriksaaan di Bareskrim Polri

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan tiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

Menurut Paksi, barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam. Para tersangka diduga menunggu situasi sambil melakukan penyesuaian atau manipulasi dokumen kelengkapan.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja wait and see menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” kata Paksi.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Polisi menemukan perusahaan yang disebut dalam dokumen sudah tidak ada saat dilakukan pengecekan di lapangan.

“Seperti disebutkan dalam dokumen perusahaan ABC, tapi faktanya ketika kami cek di lapangan, perusahaan tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang digunakan, tujuan pengiriman tiga mesin pesawat tersebut adalah Jakarta. Penyidik masih mendalami jalur pengiriman dan pihak transporter yang digunakan.

Terkait kemungkinan kegiatan serupa sebelumnya, Paksi mengatakan berdasarkan pengakuan dan hasil penyelidikan sementara, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Masyarakat Kini Bisa Daftar Bansos Sendiri, Ini Caranya

“Saat ini masih dilakukan pengembangan. Kemungkinan untuk tersangka lain,” ujarnya.

Paksi menjelaskan, tiga mesin pesawat tersebut diamankan saat dalam proses perpindahan gudang. Gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang telah habis masa sewanya sehingga mesin dipindahkan ke gudang lainnya.

“Gudang yang pertama sudah habis masa sewanya. Perpindahannya kami amankan di perjalanan perpindahan dari gudang satu ke gudang yang kedua,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami dokumen manifest terkait pemasukan barang tersebut. Manifest akan dicocokkan dengan barang yang dibawa transporter dan kapal yang digunakan.

“Manifest sampai saat ini kami masih mendalami. Mana yang dikatakan manifest abu-abu, mana manifest yang sesuai dengan barang yang dibawa oleh transportir dan kapal yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, LH disebut berperan mencari tim untuk mengirimkan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Polda Kepri memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Keempat tersangka terancam pidana maksimal penjara 5 tahun,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani