Polresta Barelang ungkap kecelakaan maut 2023 di Batam

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo saat menyampaikan pengungkapan perkara kecelakaan lalu lintas 2023 dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satlantas Polresta Barelang mengungkap perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Letjen Suprapto, Sagulung, Batam, pada 9 Agustus 2023. Tersangka berinisial APNL (31) ditangkap di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 27 September 2026.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satlantas dan Kasi Humas Polresta Barelang.

Saat kejadian, APNL mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF warna putih, sedangkan korban RN mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH warna hitam.

Keduanya melaju searah dari Muka Kuning menuju Batu Aji. Saat berada di Jalan Umum Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kanan dan terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf.

Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut dan mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Usai kejadian, tersangka tidak memberhentikan kendaraannya di lokasi. Berdasarkan kronologi perkara, tersangka sempat dikejar masyarakat dan menyampaikan akan memutar balik kendaraan melalui U-turn Alibaba untuk mendatangi lokasi kejadian.

Baca Juga:  Wabup Karimun Apresiasi Kejuaraan Badminton Lurah Teluk Uma 2026

Namun, setelah memutar kendaraan, tersangka tidak kembali ke lokasi kejadian. Kendaraan kemudian diparkirkan di sebuah ruko tidak jauh dari lokasi. Tersangka meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenalnya.

Pada 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sekupang.

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang kemudian melakukan gelar perkara pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta memanggil tersangka yang saat itu masih berstatus saksi sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pada 24 September 2026, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.

Setelah gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, tim penyidik bergerak menuju Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas.

APNL akhirnya diamankan pada Minggu (27/9/2026) di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Empat Warga Natuna Tersesat di Hutan Gunung Bedung Ditemukan Selamat

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dibawa kembali ke Kota Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polresta Barelang.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan dump truck yang berkaitan dengan perkara.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, yakni kendaraan Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.

APNL dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Pengendara yang terlibat kecelakaan diminta tidak meninggalkan lokasi, segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani