Satlantas Polresta Barelang mengungkap perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Bunga Raya, Lubuk Baja, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satlantas Polresta Barelang menetapkan MP (47) sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam, yang menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengalami luka. Tersangka diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Satlantas dan Kasi Humas Polresta Barelang.
Kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BP 2761 CR yang dikendarai MA (33) dengan penumpang YC (39) melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.
Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut mendapati mobil Honda Mobilio warna hitam BP 1754 AJ yang dikemudikan MP (47).
Saat sepeda motor mendekati mobil tersebut, kendaraan yang dikemudikan MP bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.
Akibat kecelakaan, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC mengalami luka benturan pada bagian kepala dan berdasarkan keterangan medis memerlukan perawatan.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan dan kerugian materiel terhadap kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas Polresta Barelang menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Pada Rabu (30/9/2026), penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, pada Kamis (1/10/2026), penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melakukan gelar penetapan tersangka terhadap MP.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP menerangkan dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC. Kondisi akses jalan keluar yang cukup sempit menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut.
Setelah kecelakaan terjadi, tersangka tidak menghentikan kendaraan dan meninggalkan lokasi kejadian. Berdasarkan bahan perkara, tersangka juga tidak mendatangi lokasi maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, melainkan pulang ke rumah.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, satu unit Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya serta satu buah SIM C atas nama MA.
MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (3) mengatur kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kasat Lantas Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika kondisi udara dan asap berdampak pada jarak pandang.
“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
