Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang remaja berinisial R (18) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Siantan. (Foto: Polres Anambas)
KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang remaja berinisial R (18) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas. R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup.
Perkara tersebut dilaporkan kepada polisi pada 16 September 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan mengatakan, penyidik masih menangani perkara tersebut dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
“Perkara ini masih terus kami tangani. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” kata Yudi, Jumat (18/9/2026).
Yudi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya bertemu.
“Namun, korban sempat menolak ajakan tersebut. R kemudian diduga kembali mendekati korban yang saat itu berada di sekitar tempat tinggal keluarganya,” ujarnya
Dalam peristiwa tersebut, R membawa telepon seluler milik korban. R kemudian meminta korban mengambil telepon seluler tersebut di kamar tempat tinggalnya.
“Setelah korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban,” ucapnya.
Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Dari laporan tersebut kamu kemudian melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap R di wilayah Tarempa. R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada 17 September 2026. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Komunikasi terbuka di lingkungan keluarga juga dinilai penting agar anak merasa aman untuk bercerita.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” kata Misbachul.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap laporan, kata dia, akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Dalam perkara tersebut, R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ujarnya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
