Personel Lanal Ranai bersama jajaran Disperindag Natuna memeriksa muatan tabung Elpiji non-subsidi yang tidak sesuai jumlah dalam dokumen kapal di Pelabuhan Penagi, Natuna. (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai menegaskan tidak melakukan penahanan, melainkan pengamanan sementara terhadap 800 tabung Elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga masuk ke Natuna tanpa prosedur yang sesuai. Barang kini sudah diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna untuk penyelesaian regulasi.
Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP, menjelaskan langkah ini bermula dari laporan masyarakat dan agen resmi terkait masuknya ratusan tabung Elpiji 12 kg yang tidak sesuai prosedur.
“Tidak ada penahanan yang dilakukan Lanal Ranai. Ada pengaduan dari agen resmi mengenai tabung Elpiji 12 kilogram masuk ke Natuna tanpa prosedur jelas. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti,” ujar Yusup, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan personel di Pelabuhan Penagi menemukan ketidaksesuaian jumlah muatan antara dokumen manifes kapal dengan barang yang dibawa. Dari dokumen tercatat sekitar 500 tabung, namun di lapangan ditemukan sekitar 800 tabung Elpiji non-subsidi.
Barang berasal dari dua agen resmi di Pontianak, yaitu Agung Sejahtera dan Bari Sejahtera. Meski berstatus agen resmi, Yusup menegaskan alokasi distribusi keduanya ditujukan untuk wilayah Pontianak, bukan Natuna.
“Keduanya memang agen resmi, tetapi peredarannya untuk Pontianak, bukan Natuna,” tegasnya.
Lanal Ranai kemudian berkoordinasi dengan Disperindag Natuna. Seluruh tabung diamankan sementara sambil menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme penanganan. Pada Jumat (18/9/2026), barang diserahkan secara resmi kepada Disperindag untuk proses lebih lanjut.
Kabid Perdagangan Disperindag Natuna, Agustian, menyatakan penyerahan dilakukan agar distribusi Elpiji dapat kembali berjalan lancar dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
“Penyerahan dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan,” katanya.
Sementara itu, pemilik kapal, Jariah, mengakui adanya selisih jumlah antara manifes dan muatan sebenarnya. Ia menjelaskan kelebihan muatan terjadi karena ada tambahan barang setelah izin pelayaran keluar, sehingga pembuatan dokumen baru akan menunda keberangkatan kapal 2–3 hari.
Ia menegaskan kapal dan jalur pengangkutan tidak bermasalah — selama ini pengiriman Elpiji non-subsidi ke Natuna memang umum menggunakan kapal kayu dengan izin Syahbandar. Namun, kali ini proses bongkar muat ditunda sambil menunggu kepastian aturan.
“Kapal tidak ada masalah. Selama ini memang rata-rata pakai kapal kayu. Baru kali ini ada penundaan, tidak bisa langsung dibongkar, katanya menunggu regulasi dulu,” ujar Jariah.
Kini persoalan memasuki tahap penyelesaian melalui koordinasi antara Disperindag, Lanal Ranai, dan pemilik barang. Ketiga pihak menyatakan muatan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah proses verifikasi.
Lanal Ranai menegaskan pengawasan perairan tetap dijalankan sesuai aturan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, sementara urusan administratif dan penegakan regulasi diserahkan kepada instansi berwenang. Kasus ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat berperan penting menjaga ketertiban distribusi barang di wilayah kepulauan Natuna. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
