dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-23-bab-313-pasal

Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan Agenda Pengesahan RUU Satu Data Indonesia hingga Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA (marwahkepri.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Alhamdulillah,” ujar Puan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.

Buruh Hadir di Ruang Paripurna

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut disaksikan sejumlah perwakilan organisasi buruh yang hadir langsung di ruang rapat paripurna.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat. Ia bersama sejumlah perwakilan buruh memberikan tepuk tangan setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut.

Keputusan pengesahan diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah dirampungkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR pada Senin (5/10/2026).

Diharapkan Beri Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha

Putih Sari mengatakan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak, mulai dari pekerja, pemberi kerja, pengusaha hingga pemerintah.

Baca Juga:  Sisa Kuota Wajib Dilindungi, Operator Diminta Tak Bebankan Biaya ke Pelanggan

Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.

Selain itu, regulasi baru ini memuat sejumlah tujuan, antara lain memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Pengaturan mengenai sistem pengupahan juga menjadi bagian dari undang-undang tersebut. Sistem tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengupahan yang adil dan layak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

UU Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Putih Sari menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ujar Putih.

Adapun sistematika pengaturannya meliputi:

  1. Bab I: Ketentuan Umum
  2. Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
  3. Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
  4. Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
  5. Bab V: Peningkatan Produktivitas
  6. Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
  7. Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
  8. Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
  9. Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
  10. Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  11. Bab XI: Hubungan Kerja
  12. Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
  13. Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
  14. Bab XIV: Hubungan Industrial
  15. Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
  16. Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
  17. Bab XVII: Pembinaan
  18. Bab XVIII: Pengawasan
  19. Bab XIX: Penyidikan
  20. Bab XX: Ketentuan Pidana
  21. Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
  22. Bab XXII: Ketentuan Peralihan
  23. Bab XXIII: Ketentuan Penutup
Baca Juga:  RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, Sahroni Optimistis

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. MK juga meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan tersebut menjadi undang-undang tersendiri, terhitung sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dengan demikian, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dilakukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan dalam putusan MK. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani