Suasana Rapat Paripurna DPR RI dengan Agenda Pengesahan RUU Satu Data Indonesia hingga Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
JAKARTA (marwahkepri.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulillah,” ujar Puan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju.
Buruh Hadir di Ruang Paripurna
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut disaksikan sejumlah perwakilan organisasi buruh yang hadir langsung di ruang rapat paripurna.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat. Ia bersama sejumlah perwakilan buruh memberikan tepuk tangan setelah DPR mengesahkan undang-undang tersebut.
Keputusan pengesahan diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah dirampungkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR pada Senin (5/10/2026).
Diharapkan Beri Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha
Putih Sari mengatakan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak, mulai dari pekerja, pemberi kerja, pengusaha hingga pemerintah.
Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.
Selain itu, regulasi baru ini memuat sejumlah tujuan, antara lain memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Pengaturan mengenai sistem pengupahan juga menjadi bagian dari undang-undang tersebut. Sistem tersebut diarahkan untuk mewujudkan pengupahan yang adil dan layak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
UU Ketenagakerjaan Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Putih Sari menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ujar Putih.
Adapun sistematika pengaturannya meliputi:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
- Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
- Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
- Bab V: Peningkatan Produktivitas
- Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
- Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
- Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
- Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
- Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Bab XI: Hubungan Kerja
- Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
- Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
- Bab XIV: Hubungan Industrial
- Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
- Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
- Bab XVII: Pembinaan
- Bab XVIII: Pengawasan
- Bab XIX: Penyidikan
- Bab XX: Ketentuan Pidana
- Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
- Bab XXII: Ketentuan Peralihan
- Bab XXIII: Ketentuan Penutup
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. MK juga meminta klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk memisahkan pengaturan ketenagakerjaan tersebut menjadi undang-undang tersendiri, terhitung sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dengan demikian, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dilakukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan dalam putusan MK. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
