Konferensi pers Polresta Barelang kasus pembunuhan Nongsa

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Nongsa, Rabu (11/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Dalam peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus tersebut, seorang korban berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu sebelumnya.

“Awalnya, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan tujuan melancarkan aksinya. Namun niat tersebut diurungkan karena lokasi ramai warga,” jelas Anggoro.

Sekitar pukul 10.00 WIB tersangka kembali mengikuti korban, namun sempat kehilangan jejak.

Dengan memanfaatkan fitur share location yang sebelumnya pernah dibagikan korban, tersangka kemudian menuju rumah milik korban AB.

Baca Juga:  Desa Sepempang Dinilai KPK, Menuju Desa Antikorupsi

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS dan AB berada di dalam rumah. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Saat melihat kedua korban, tersangka kemudian menyerang AB menggunakan kayu yang terdapat paku hingga korban mengalami luka di kepala.

Dalam situasi tersebut terjadi perlawanan dari kedua korban, namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Sementara itu tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju kantor Polresta Barelang dengan tujuan menyerahkan diri.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Rahmat Susanto kemudian menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan.

“Korban AB selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkotika selama Januari-Maret 2026, 17 Tersangka Diamankan

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebatang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Hubungan antara tersangka dan korban AS sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang kemudian berakhir. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah korban diketahui memiliki pasangan baru. Hal tersebutlah yang membuat tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani