Ilustrasi pelaku UMKM yang mendapatkan pembiayaan usaha dari perbankan.(Foto/AI)
NATUNA (marwahkepri.com) – Program pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kabupaten Natuna dinilai belum berjalan maksimal.
Meski telah digulirkan sejak akhir tahun 2025, hingga kini program tersebut baru menjangkau sekitar 20 pelaku usaha.
Berdasarkan petikan wawancara Koran Perbatasan dengan pihak BRK Syariah Cabang Natuna pada Selasa (11/3/2026), besaran plafon pembiayaan diberikan kepada pelaku UMKM bersifat bervariasi, dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp20 juta per nasabah.
Tim Leader Pembiayaan Produktif BRK Natuna, Erik Subandi, mengatakan bahwa dana pembiayaan tersebut sepenuhnya berasal dari pihak bank. Sementara pemerintah daerah hanya berperan memberikan subsidi terhadap margin pembiayaan.
Dengan skema tersebut, pelaku UMKM cukup mengembalikan pokok pinjaman tanpa harus menanggung beban bunga bank.
“Yang paling utama kita lihat dulu usahanya. Setelah itu baru kita cek legalitas usaha dan jaminannya,” kata Erik.
Untuk memperoleh pembiayaan, calon nasabah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki usaha yang sudah berjalan, tidak memiliki pinjaman di bank lain, serta menyiapkan jaminan berupa rumah atau tanah.
Namun, meski fasilitas pinjaman tanpa bunga tersebut telah tersedia, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan program ini masih tergolong minim.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab rendahnya minat pelaku usaha, apakah karena persyaratan dinilai cukup ketat atau akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syaputra, mengatakan bahwa skema subsidi margin pembiayaan tersebut serupa dengan program dijalankan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menegaskan, pihak Disperindagkopum tidak melakukan intervensi ataupun memberikan rekomendasi kepada calon nasabah penerima pinjaman.
“Kan persyaratannya ditentukan oleh BRK karena pinjaman dari mereka. Makanya mereka yang menentukan. Kecuali pihak BRK minta rekom dari kita, cuma kan berisiko kalau kita kasi rekom, bagaimana kalau yang direkom nanti tidak bayar cicilannya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta dari APBD 2026 guna membayar margin pembiayaan para nasabah. Jumlah yang sama juga telah dianggarkan pada tahun sebelumnya.
Program subsidi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM, dengan membantu meringankan beban cicilan pelaku usaha.
“Tahun 2025 sudah dilaksanakan perdana. Tahun ini dilanjutkan lagi karena memang MoU dengan BRK Syariahnya dua tahun,” kata Marwan.
Jika program berjalan sesuai masa kerja sama selama dua tahun, maka total anggaran digelontorkan pemerintah daerah mencapai Rp1,2 miliar.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak dapat memastikan berapa jumlah pelaku usaha yang bisa menerima pembiayaan dari anggaran tersebut. Hal itu disebabkan nilai pinjaman setiap nasabah berbeda-beda.
“Kita tidak bisa perhitungkan berapa pelaku yang bisa pinjam, karena ada yang pinjam Rp5 juta atau Rp10 juta, maksimal plafon Rp20 juta. Jadi tentunya tingkat bunga beda-beda,” kata dia.MK-Nang
Redaktur : Munawir Sani
