Rismon Sianipar. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar sepekan lalu melalui kuasa hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Rismon bersama tim kuasa hukumnya juga telah datang langsung untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan RJ.
“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini masih memproses permohonan tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur RJ.
“Hari ini saudara RHS dengan kuasa hukumnya datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan secara sadar oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan fitnah terkait ijazah Presiden RI ke-7. Polisi bahkan sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dua di antaranya yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelum penghentian perkara itu diterbitkan, keduanya sempat bertemu langsung dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Setelah itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada kepolisian dan akhirnya perkara mereka dihentikan.
Dengan perkembangan tersebut, kasus ini kini menyisakan enam tersangka lainnya yang masih menjalani proses hukum.
Tiga tersangka berada dalam klaster pertama yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara tiga tersangka lainnya dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Penyidik masih terus melakukan proses hukum terkait perkara tersebut sambil mempelajari permohonan restorative justice yang diajukan oleh para tersangka. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
