Jokowi bertemu teman seangkatan Fakultas Kehutanan UGM, Senin (20/7/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Jaksa penuntut umum (JPU) juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Jaksa menyebut pemanggilan Jokowi dan Syarif akan dilakukan untuk persidangan pada Kamis (5/11/2026). Keduanya dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan bersamaan dengan sidang terdakwa lainnya, yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Roy Suryo Tunggu Kehadiran Jokowi
Usai persidangan, Roy Suryo menyambut rencana pemanggilan Jokowi. Ia mengaku telah lama menantikan kehadiran mantan presiden tersebut di ruang sidang.
Roy juga kembali meminta agar ijazah Jokowi yang disebut-sebut asli dihadirkan dalam proses persidangan. Menurutnya, kehadiran Jokowi dan dokumen tersebut menjadi hal yang selama ini mereka dorong untuk dilakukan.
“Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” kata Roy Suryo seusai persidangan.
Sementara itu, Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan dirinya bersama Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa.
“Insyaallah kami akan datang,” ujar Syarif saat dikonfirmasi secara terpisah.
Roy Suryo Didakwa Sebarkan Informasi Tidak Benar
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang pada 5 November 2026 mendatang menjadi agenda yang dinantikan karena Jokowi dan ajudannya direncanakan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
