Letda AG tersangka kelalaian menggunakan senjata hingga menewaskan rekannya Letda Jihad Ahmad al-Rasyid (dok. istimewa)
SOLO (marwahkepri.com) – Prajurit Kopassus berinisial Letda AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga lalai menggunakan senjata api hingga menyebabkan rekannya, Letda Jihad Ahmad al-Rasyid, meninggal dunia.
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Indra Mardianto, membenarkan bahwa Letda AG kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 4/IV Surakarta untuk menjalani proses penyidikan.
“Sudah ditahan di Denpom 4/IV Surakarta sedang proses penyidikan,” kata Indra saat dihubungi, Kamis (28/10/2026).
Foto yang diterima memperlihatkan Letda AG mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan didampingi anggota TNI. Dalam foto lainnya, ia terlihat berada di dalam sel seorang diri.
Tiga Kualifikasi Militer Dicabut
Selain menjalani proses hukum, Letda AG juga menerima tindakan administratif dari satuannya. Grup 2 Kopassus telah mencabut tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror milik prajurit tersebut.
Indra menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab dan pembinaan satuan terhadap anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sementara itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab pasti penembakan. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Diduga Langgar Prosedur Penggunaan Senjata
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kopassus, Letda AG diduga melakukan kelalaian saat menggunakan pistol di gudang senjata.
Tersangka disebut tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru tetap terisi amunisi ketika mengokang pistol.
Selain itu, jari Letda AG diduga masuk ke bagian pelatuk senjata. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan pistol meletus dan pelurunya mengenai Letda Jihad hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelum menyerahkan perkara kepada Polisi Militer, Grup 2 Kopassus telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan rekaman CCTV.
Seluruh hasil penyelidikan tersebut kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas dugaan kelalaiannya, Letda AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Indra menegaskan Kopassus berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara transparan dan memastikan tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang menewaskan Letda Jihad itu terjadi di Gudang Senjata Pal Grup 2 Kopassus, Solo, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan dari pistol yang meletus dalam insiden tersebut. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
