asat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Pintu 5 Batamindo dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus jambret yang terjadi di kawasan Pintu 5 Batamindo, Sei Beduk, Kota Batam. Dua pelaku berinisial RTS dan SSL ditangkap bersama barang bukti dua unit handphone milik korban.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Rabu (6/5/2026).
Kompol Debby menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi pada Kamis (30 /4/2026). Korban diketahui berinisial PSR (23) bersama rekannya NAP (22) saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor. PSR duduk sebagai penumpang sementara rekannya mengendarai kendaraan.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban merasa diikuti oleh dua pria tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
“Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari sisi kiri kendaraan. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit telepon genggam yang berada di saku hoodie korban,” ujar Debby.
Dua handphone yang dirampas masing-masing berupa satu unit Infinix Hot 11 Play warna Exploratory Blue milik PSR dan satu unit iPhone 13 Starlight milik NAP.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Simpang Panbil.
Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan intensif dan mengarah ke wilayah Punggur. Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19).
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban beserta kotaknya dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan saat beraksi.
“Modus operandi kedua pelaku dilakukan dengan cara berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara motor, sementara SSL bertugas merampas barang milik korban yang dianggap lengah,” tambah Debby.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
Ia juga menegaskan Polresta Barelang akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
