Pengungkapan kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam oleh Polresta Barelang

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan Nongsa. Dua tersangka berinisial RM (29) dan LN (41) ditetapkan dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini bermula dari hilangnya sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter di lokasi proyek milik PT Melati Segar Makmur. Kehilangan tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan bahwa sejumlah barang produksi tidak lagi berada di lokasi kerja.

Pelapor kemudian memeriksa barang-barang produksi dan meminta keterangan sejumlah karyawan. Dari hasil pemeriksaan internal, petunjuk mengarah kepada RM, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026.

Baca Juga:  36 JCH Natuna Dilepas ke Tanah Suci, Tanpa Petugas Daerah

Besi hasil pencurian itu kemudian dijual kepada LN, seorang wiraswasta yang memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur. LN diduga menerima besi yang diketahui berasal dari hasil pencurian tersebut.

Dari penjualan itu, RM memperoleh uang sebesar Rp 22,2 juta yang menurut keterangan dalam perkara digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari RM, petugas mengamankan satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai Rp 2.784.000.

Sementara dari LN, polisi menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp 3.108.000.

Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Adapun LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Baca Juga:  Pecahkan Kaca Mobil dan Curi Uang THR Rp 375 Juta, Dua Pria Pengangguran Ditangkap di Riau

Kompol Agung turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”, terutama terhadap sarana dan prasarana pemerintah maupun fasilitas umum.

Polresta Barelang menegaskan akan menindak pelaku pencurian besi, kabel, dan sarana prasarana umum lainnya karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110. (mun)

Redaktur: Munawir Sani