Pelaku curanmor di Bengkong Batam ditangkap polisi

Polsek Bengkong mengamankan TAPMS (26) atas kasus curanmor yang terjadi di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut, Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial TAPMS (26) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut.

Korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 5682 RJ pada Rabu (22/4/2026) dan mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Kendaraan itu diketahui masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial TAPMS (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan tersebut.

Pada Senin (4/5/2026), petugas berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Harapan Blok E No. 03, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 milik korban beserta identitas kendaraan yang sesuai laporan.

Baca Juga:  Sidak DPRD Batam ke PT JFC Stone Indonesia Tak Digubris, Anggota Komisi IV Tertahan 2 Jam di Gerbang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

IPTU Apriadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan.

Masyarakat juga diingatkan agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani