Pemusnahan 1,3 ton ketamin hasil penyelundupan MV King Sun di Batam

Aparat memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan di kapal MV King Sun menggunakan incinerator di Batam, Rabu (12/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan di kapal MV King Sun dimusnahkan aparat gabungan di Batam. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/8/2026).

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan pengungkapan ketamin dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil sinergi sejumlah instansi penegak hukum.

“Keberhasilan ini merupakan sinergitas dari TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai,” kata Berkat dalam sambutannya.

Pengungkapan kasus bermula pada 6 Agustus 2026 ketika MV King Sun disandarkan untuk menjalani pemeriksaan. Aparat melakukan pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak K9 dan alat Rigaku.

Namun, pemeriksaan awal tersebut memberikan hasil negatif. Petugas kemudian menemukan ceceran kristal yang diduga sengaja disebarkan di sekitar kapal untuk mengelabui pemeriksaan.

Sampel ceceran tersebut selanjutnya dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Investigasi kemudian diperkuat pada 7 Agustus melalui digital forensik, pemeriksaan X-ray, penyelaman, hingga interogasi terhadap anak buah kapal (ABK).

Baca Juga:  Pemkab Natuna Salurkan 55 Ribu Bibit Ikan kepada Pembudidaya

Berkat mengatakan petugas juga menemukan petunjuk penting dari percakapan melalui aplikasi pesan.

“Salah satu percakapan memuat kalimat, ‘Aroma cargo ini mulai naik dan membuat ABK tidak nyaman serta teler’,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menganalisis denah kapal dan menemukan titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian barang.

Sebanyak 65 karung, masing-masing berisi 20 bungkus, ditemukan di bagian lambung kapal pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 hingga 21.30 WIB.

“Hasil pemeriksaan laboratorium pada malam harinya memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai pengungkapan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026,” kata Berkat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan incinerator. Proses pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 20 jam hingga seluruh barang bukti selesai dimusnahkan.

Dari sisi dampak, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram ketamin dapat berdampak terhadap lima orang pengguna.

Sementara itu, nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Dalam pemaparan aparat, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,76 triliun.

Baca Juga:  Rudy Chua Soroti Penolakan Pedagang terhadap Rencana Pelaksanaan KURMA 2026 di Tepi Laut Tanjungpinang

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan MV King Sun berawal dari informasi intelijen yang diperoleh sejak Februari 2026 terkait dugaan masuknya muatan obat keras melalui perairan Indonesia.

“Pengungkapan ini dari informasi intelijen yang didapat pada Februari yang melalui perairan Indonesia,” ujar Suyudi.

Menurutnya, sampel barang bukti ketamin telah diambil untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Karena ketamin belum masuk kategori narkotika, maka untuk penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Ketua Komisi I DPR RI, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kepala Bakamla RI, Wakil Kepala BIN, serta Wakil Jaksa Agung. (mun)

Redaktur: Munawir Sani