Pemusnahan ayam Bangkok ilegal dari Malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan di Batam, Senin (31/8/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 50 ekor ayam Bangkok yang diimpor secara ilegal dari luar negeri dimusnahkan di Batam, Senin (31/8/2026). Puluhan ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan sehingga dinilai berisiko membawa penyakit yang dapat menular ke unggas lain maupun membahayakan manusia.
Ayam tersebut terdiri dari 26 ekor ayam jantan dan 24 ekor ayam betina. Satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi mati. Selain ayam, turut dimusnahkan 38 kotak kayu yang digunakan sebagai tempat pengangkutan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap ayam yang didatangkan dari luar negeri tanpa dokumen kesehatan.
“26 ekor ayam jantan kemudian 24 ekor ayam betina, ini ada satu yang sudah mati. Dan juga kotaknya, 38 kotak kayu untuk pengangkut atau tempatnya. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan penetapan pengadilan,” kata Andika, Senin (31/8/2026).
Andika menjelaskan, tidak adanya dokumen kesehatan membuat status kesehatan ayam tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit.
“Impor dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan. Dengan pertimbangan tanpa dokumen kesehatan berarti dikategorikan sebagai barang yang berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, ayam yang tidak memiliki sertifikat kesehatan berpotensi membawa penyakit, baik jika dikonsumsi maupun dipelihara dan kemudian berinteraksi dengan unggas lain.
Sementara itu, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau Purwanto mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemusnahan ini dalam rangka untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina,” ujarnya.
Purwanto menjelaskan, Kepri memiliki peran sebagai daerah pengekspor hewan hidup. Karena itu, status kesehatan hewan perlu dijaga agar tidak mengganggu lalu lintas perdagangan dan kegiatan ekspor hewan.
Ia mencontohkan, hewan hidup yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, termasuk terbebas dari penyakit seperti Salmonella enterica.
“Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya, tidak disertai sertifikat kesehatan hewan, jadi kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini,” ujarnya.
Untuk mencegah risiko penyebaran penyakit, ayam tersebut terlebih dahulu dimusnahkan dengan metode yang telah ditetapkan.
“Setelah hewan dalam keadaan mati, kita lanjutkan dengan proses pembakaran dengan metode mekanik menggunakan incinerator,” jelasnya.
Purwanto mengatakan proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada kemungkinan penyakit yang dibawa ayam menyebar ke lingkungan maupun unggas lainnya.
“Diharapkan setelah dilakukan pemusnahan tidak ada kemungkinan untuk menyebarkan penyakit yang berbahaya bagi manusia maupun penyakit yang bisa menyebar ke unggas-unggas yang ada di wilayah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andhika Aer mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (29/6/2026). Puluhan ayam tersebut ditemukan setelah dibawa dari pinggiran pantai Nongsa menuju kawasan Kavling Sambau.
“Subdit Gakkum mengamankan tiga orang tersangka, yaitu inisial DLW, DH, dan TEY. DLW menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari negara Malaysia ke Batam,” kata Andhika dalam rilis kasus di Batam, Senin (11/8/2026).
Andhika menjelaskan, DLW kemudian mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut. Salah satu tersangka berinisial DH berperan sebagai sopir mobil Daihatsu Grand Max pikap yang digunakan untuk mengangkut ayam.
Selain ayam, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikap, satu unit Honda Brio, serta 38 kotak kayu yang digunakan untuk mengemas dan membawa ayam tersebut.
“Yang dibawa dari negara Malaysia dan tidak ada sertifikat kesehatan bagi hewan dari negara Malaysia tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ayam-ayam tersebut merupakan milik seseorang berinisial JW. Polisi masih mendalami identitas dan keterlibatan JW yang diduga merupakan warga negara asing.
Menurut Andhika, DLW mengaku menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan 51 ekor ayam tersebut. Ayam tersebut rencananya dikirim ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa aktivitas pengiriman ayam tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas serupa telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Kalau pengakuan para tersangka harga ayam bervariasi mulai dari Rp 25-30 juta per ekor. Tapi ada yang satu ekor Rp 70 juta ,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan karantina hewan karena ayam yang berasal dari Malaysia masuk ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan.
Andhika mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 86 huruf A, B, dan C juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
