ilustrasi-bank

Ilustrasi.Foto: Freepik/macrovector

JAKARTA (marwahkepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh bank yang masuk dalam daftar itu resmi menghentikan kegiatan usahanya.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan. Salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah kondisi permodalan bank yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak berhasil dipulihkan.

BPR terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Bermasalah Sejak 2025

OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98%.

Selain itu, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59%, atau berada di bawah ketentuan minimum sebesar 5%.

Setelah diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, kondisi bank tersebut belum dapat diperbaiki sesuai persyaratan.

Pada 5 Agustus 2026, OJK kemudian menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

OJK menyatakan pengurus dan pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan.

LPS Putuskan Likuidasi

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan PT BPR Citra Bersada Abadi melalui proses likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Daftar 12 BPR yang Ditutup OJK Januari-Agustus 2026

Berikut daftar BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang delapan bulan pertama 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat
  7. PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat
  8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi – Bekasi Barat, Kota Bekasi

Pencabutan izin terhadap BPR bermasalah menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penanganan bank untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani