Personel Polresta Barelang mengamankan terduga pelaku pencurian kabel di Batam Kota.

Personel Polresta Barelang melakukan penanganan dugaan pencurian kabel di kawasan Palm Spring, Batam Kota, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Personel Piket Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Kepolisian 110 terkait dugaan pencurian kabel di kawasan Palm Spring Blok A Nomor 10, Kecamatan Batam Kota, Rabu (29/7/2026). Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyelidikan.

Laporan disampaikan oleh Ade Rudi melalui layanan Kepolisian 110.

Berdasarkan informasi awal, dugaan pencurian mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa kabel. Sementara itu, saksi yang mengetahui kejadian diketahui bernama Ajat.

Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pamapta II Ipda Novri Hendra, S.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Batam Kota Tindak Cepat Laporan Pencurian Meteran Air di Perum KDA

Menurutnya, kehadiran personel di lapangan merupakan wujud respons cepat Polri dalam menjaga keamanan, memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penanganan perkara, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan gangguan kamtibmas maupun permintaan bantuan kepolisian. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani