rocky_gerung_jadi_wantimpres_1790939005

Rocky Gerung menjadi anggota Wantimpres./Akbar Evandio

JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengalami perubahan dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan paling mencolok terlihat pada era Prabowo. Jika pada pemerintahan SBY dan Jokowi komposisi Wantimpres berjumlah sembilan orang, Prabowo kini membentuk Wantimpres dengan 26 anggota.

Prabowo resmi mengangkat 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026. Dalam susunan tersebut, Pratikno menjadi Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Selain jumlah anggota, perubahan juga terjadi pada skema hak keuangan Wantimpres. Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.

Era SBY: Wantimpres Berjumlah 9 Orang

Wantimpres pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Pada masa pemerintahan SBY, komposisi Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya. Total terdapat sembilan orang.

Sembilan anggota Wantimpres periode pertama SBY dilantik pada April 2007. Mereka antara lain Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, Radi Abdul Gany, TB Silalahi, Emil Salim, Ma’ruf Amin dan Subur Budhisantoso.

Pada awal pembentukannya, hak keuangan Wantimpres diatur melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen penghasilan, termasuk gaji anggota sebesar Rp6 juta serta berbagai tunjangan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, hak keuangan anggota mencapai Rp17,5 juta per bulan. Sementara ketua memperoleh tambahan tunjangan sehingga totalnya menjadi Rp18,5 juta per bulan.

Namun, skema tersebut tidak berlangsung sepanjang pemerintahan SBY. Pada Oktober 2007, Presiden SBY menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2007 yang mengubah ketentuan mengenai hak keuangan Wantimpres.

Aturan baru tersebut menetapkan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.

Era Jokowi: Tetap 9 Anggota

Jumlah anggota Wantimpres tidak berubah ketika Joko Widodo menjadi presiden. Pada periode 2019-2024, Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres.

Baca Juga:  Ipda Supriadi Meninggal Dunia Saat Ikuti Rakernis Humas Polri di Jakarta

Mereka adalah Wiranto sebagai ketua merangkap anggota, Arifin Panigoro, Dato’ Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto dan Soekarwo.

Saat itu, Jokowi juga menegaskan jumlah anggota Wantimpres sebanyak sembilan orang.

Dari sisi hak keuangan, angka Rp17,5 juta per bulan kerap menjadi rujukan publik untuk penghasilan anggota Wantimpres berdasarkan Perpres 15 Tahun 2007. Namun, angka tersebut merupakan total gaji dan tunjangan, bukan gaji pokok semata.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota ditetapkan Rp6 juta per bulan, kemudian ditambah sejumlah tunjangan. Fasilitas kedinasan seperti kendaraan dan perjalanan dinas juga berada di luar angka tersebut.

Era Prabowo: Jumlah Anggota Melonjak Jadi 26

Perubahan besar terjadi pada pemerintahan Prabowo. Setelah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006, jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi pada sembilan orang.

Presiden memiliki ruang untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Prabowo kemudian mengangkat 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan komposisi pada era SBY dan Jokowi.

Dari 26 nama tersebut, Pratikno menjadi ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa menjadi wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari menjadi sekretaris merangkap anggota.

Hak Keuangan Naik Menjadi Rp76,5 Juta

Selain memperbesar jumlah anggota, pemerintah juga menetapkan skema hak keuangan baru.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres Republik Indonesia ditetapkan pada 27 Maret 2026. Peraturan tersebut kini berstatus berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Jika seluruh 26 anggota menerima hak keuangan tersebut selama 12 bulan penuh, kebutuhan anggaran untuk komponen ini mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun.

Baca Juga:  Wanita di Banyumas Diperkosa dan Dirampok Usai Berkenalan Lewat MiChat

Angka tersebut belum memasukkan fasilitas lain yang melekat pada jabatan. Perpres 15/2026 mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Perbandingan Jumlah Wantimpres

Jika dibandingkan, perubahan jumlah anggota Wantimpres terlihat cukup besar:

Era pemerintahan Jumlah anggota Hak keuangan yang menjadi rujukan
SBY 9 orang Awalnya Rp17,5 juta per bulan; kemudian disetarakan dengan hak menteri
Jokowi 9 orang Rp17,5 juta per bulan berdasarkan rujukan Perpres 15/2007
Prabowo 26 orang Rp76,5 juta per orang per bulan

Dengan demikian, jumlah anggota Wantimpres pada era Prabowo bertambah 17 orang dibandingkan era SBY dan Jokowi, atau meningkat sekitar 188,9 persen.

Sementara itu, jika angka Rp76,5 juta dibandingkan dengan Rp17,5 juta yang selama ini menjadi rujukan untuk skema lama, terdapat selisih Rp59 juta per bulan.

Namun, perbandingan nominal tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena kedua angka berasal dari rezim aturan yang berbeda. Rp17,5 juta merupakan total gaji dan tunjangan berdasarkan Perpres 15/2007, sedangkan Rp76,5 juta merupakan hak keuangan yang ditetapkan dalam Perpres 15/2026.

Konsekuensi terhadap Anggaran Negara

Bertambahnya jumlah anggota sekaligus perubahan hak keuangan membuat kebutuhan anggaran Wantimpres ikut meningkat.

Dengan asumsi 26 anggota menerima hak keuangan penuh selama setahun, anggaran yang diperlukan untuk hak keuangan mencapai hampir Rp23,9 miliar per tahun.

Nilai tersebut belum mencakup fasilitas jabatan lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan Perpres 15 Tahun 2026.

Karena itu, total biaya penyelenggaraan Wantimpres tidak dapat dihitung hanya dengan mengalikan hak keuangan bulanan dengan jumlah anggota.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran desain kelembagaan Wantimpres. Dari komposisi sembilan anggota pada era SBY dan Jokowi, jumlahnya kini menjadi 26 orang pada era Prabowo, disertai penerapan rezim hak keuangan baru. MK-k24b

Redaktur : Munawir Saani