Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim mendatangi kantor KPK, Rabu (3/6/2026). (Foto: detiknews)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 145,5 miliar dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Ketua KPK Setyo Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari biaya pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa maupun pihak WNA, kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ujarnya.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penggunaan sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai rekening penampung dana sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Setyo, rekening tersebut dikelola oleh staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas,” katanya.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut. MK-mun/cnn
Redaktur: Munawir Sani
