Petugas Bea Cukai mengamankan anggota Polri yang diduga membawa puluhan cartridge vape mengandung etomidate dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. (Foto: kompas)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Seorang anggota Polresta Barelang berpangkat Briptu berinisial JO ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun karena diduga menyelundupkan 50 cartridge vape yang mengandung liquid etomidate dari Johor, Malaysia. Barang bukti ditemukan disembunyikan di celana dan celana dalam tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan anggota Polri tersebut. Saat ini, proses pidana ditangani Satresnarkoba Polres Karimun, sementara pemeriksaan kode etik dan profesi akan dilakukan oleh Polresta Barelang.
“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial JO. Saat ini proses pidana ditangani oleh Polres Karimun, sementara untuk proses kode etik dan profesi akan ditangani di Polresta Barelang, karena yang bersangkutan bertugas di sana,” kata Nona Pricillia, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan terhadap penumpang internasional yang tiba di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Selasa (26/5/2026).
Petugas mencurigai gerak-gerik JO yang baru tiba dari Johor, Malaysia, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan di ruang pemeriksaan.
“Petugas kemudian membawa JO ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah cartridge vape yang disembunyikan di dalam saku celana serta celana dalam yang sedang dikenakan oleh tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyita 50 cartridge vape yang diduga mengandung liquid etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 cartridge merek THUGS dan 30 cartridge merek WANG LAI.
Selain cartridge vape, petugas juga menyita paspor milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah diamankan, JO beserta barang bukti diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan penyelundupan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
