Barang bukti sabu 233,85 gram hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam.

Barang bukti sabu 233,85 gram hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 233,85 gram di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang.

Kabid Humas Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tiban Indah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Nona, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ID, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci warna oranye dan satu unit telepon genggam.

“Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SA alias A,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA sekitar satu jam kemudian di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN.

Baca Juga:  Urus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta per Pekan

Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp 550 ribu, satu unit telepon genggam serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan Rp 6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual. Penyidik juga menemukan sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dulu diamankan.

“Dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MK-mun

Baca Juga:  INFOGRAFIS: BP Batam Wajibkan Penerima Alokasi Lahan Lapor Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus 2026

Redaktur: Munawir Sani