Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita lebih dari 4 kilogram sabu, ribuan cartridge vape mengandung etomidate, serta ratusan butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Menurutnya, dari total barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Nona, Rabu (15/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MU dengan barang bukti sabu seberat 442,1 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Provinsi Riau.
Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh petugas setelah dilakukan penyisiran.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Suyono.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
