Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers pengungkapan delapan kasus narkotika selama libur Iduladha 2026 di Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus peredaran narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 25 hingga 31 Mei 2026 tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita sabu, ganja, ekstasi, dan ribuan vape mengandung etomidate dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp8,2 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Kapolresta Barelang mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satresnarkoba yang tetap melakukan penyelidikan dan penindakan selama masa libur panjang Iduladha.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegas Anggoro.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.
Menurut Arsyad, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp 8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape mengandung etomidate yang diperkirakan mencapai Rp 8,016 miliar.
Dari delapan kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 2.672 vape berbagai merek, 315 butir ekstasi dengan berbagai bentuk dan merek, serta lima bungkus sabu.
“Jadi, dua kasus menonjol tersebut, yang pertama adalah pengungkapan vape yang mengandung etomidate. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS,” ujar Anggoro.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b KUHP serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja seberat hampir dua kilogram di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK. Pengungkapan dilakukan menggunakan metode controlled delivery untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa paket pengiriman, dua kotak kardus, aluminium foil, serta ganja seberat sekitar 1.996,1 gram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Anggoro.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jauhi narkoba, jangan melakukan penyalahgunaan narkoba karena pasti akan merugikan diri sendiri maupun keluarga. Serta apabila ke depan ditemukan ada informasi menyangkut masalah peredaran narkoba, harapannya bisa menginformasikan kepada kami untuk kami proses dan tindak lanjuti lebih lanjut. Terima kasih,” ujar Anggoro. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
